
Sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya Guna Mendorong Publikasi Paten Perguruan Tinggi Untuk Inventarisasi Dan Pengembangan Invensi
Jakarta, 7 Juni 2023 - Sosialisasi Kekayaan Intelektual Lainnya yang diselenggarakan oleh Kemenkumham DKI Jakarta di Manhattan Hotel, Karet Kuningan, Jakarta Selatan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Kekayaan Intelektual (KI) dan perlindungan paten. Para peserta yang hadir dari berbagai kalangan termasuk akademisi, peneliti, dan pejabat dari perguruan tinggi serta Kementerian Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta, berkumpul untuk mengeksplorasi topik yang krusial ini.
Dalam sambutannya, Fitriadi Agung Prabowo, S.IP, Kepala SubBid. Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, menyatakan tujuan penting dari pertemuan ini. Ia mengingatkan bahwa paten tidak hanya berkaitan dengan penemuan dasar, tetapi juga berdampak besar pada akreditasi, kualitas, kuantitas, dan penilaian jaminan mutu (BANPT) di perguruan tinggi. Fitriadi menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong publikasi paten, mengajukan permohonan paten dari PT, meningkatkan pendapatan pajak negara, serta mendorong publikasi paten perguruan tinggi untuk inventarisasi dan pengembangan inovasi.
Mutia Farida, S.H, M.H, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, juga menyampaikan pesannya dalam sambutan. Ia menekankan bahwa pemahaman tentang KI dan perlindungan paten adalah aspek penting dalam memajukan inovasi di Indonesia. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi peran penting yang dimainkan oleh Kemenkumham DKI Jakarta dalam mendukung pelaksanaan program ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ibu Tiwi, mewakili DJKI 1, memberikan penjelasan mendalam tentang pengertian paten, dasar-dasar hukum paten, dan lingkup perlindungan paten. Ia juga memberikan panduan mengenai template deskripsi paten, alur permohonan paten, serta timeline paten berdasarkan UU No.13 Tahun 2016 tentang Cipta Kerja dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Ibu Tiwi memberikan informasi teknis dan legal/hukum yang relevan, termasuk contoh status pengajuan paten dan penelusuran paten.
Sementara itu, perwakilan dari DJKI 2 memberikan penjelasan mengenai Google Paten, sebuah sumber daya penting untuk penelusuran informasi terkait paten. Materi ini sangat relevan dalam membantu peserta untuk melakukan riset dan penelusuran paten secara efisien.
Kegiatan ini adalah langkah yang penting dalam membangun pemahaman yang kuat tentang perlindungan paten dan pentingnya KI di lingkungan pendidikan tinggi dan masyarakat umum. Dengan pengetahuan yang lebih baik tentang KI, diharapkan akan muncul lebih banyak inovasi yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan negara. (YPA)