Universitas BSI dan Kemenkumham DKI Jakarta Sukses Gelar Mobile Intellectual Property Clinic: Dorong Perlindungan Karya dan Inovasi Teknologi Civitas Akademika
Jakarta, 2 Agustus 2024 – Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah sukses menyelenggarakan kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic pada Jumat, 2 Agustus 2024, di Gedung Rektorat Universitas BSI. Kegiatan ini mengusung tema “Lindungi Karya dan Inovasi Teknologi Civitas Akademika melalui Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Paten yang semakin PASTI”.
Mobile IP Clinic merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham dalam memperluas akses layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya di kalangan akademisi dan mahasiswa. Acara ini menyediakan berbagai layanan langsung, termasuk pencatatan hak cipta, pendaftaran paten, serta konsultasi mengenai perlindungan karya dan inovasi teknologi.
Peserta yang hadir dalam acara ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan dosen di lingkungan Universitas BSI. Mereka mendapatkan edukasi yang komprehensif tentang prosedur pendaftaran kekayaan intelektual, jenis-jenis perlindungan yang tersedia, serta manfaat memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
Dalam acara tersebut, hadir Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas BSI, Diah Puspitasari, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Muhayan, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Dian Erviana, dan Kepala Subbidang Pelayanan Hukum Umum, Lusia Wahyuniati.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas BSI, Diah Puspitasari, menekankan pentingnya kesadaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual di kalangan civitas akademika. “Perlindungan hak kekayaan intelektual bukan hanya soal melindungi karya, tetapi juga mendorong semangat inovasi di kalangan akademisi dan mahasiswa. Dengan adanya IP Clinic ini, kami berharap semakin banyak karya dan inovasi yang lahir dari kampus ini dapat terlindungi secara hukum. Sebagai akademisi, kita harus sangat peduli terhadap hak kekayaan intelektual,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Muhayan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, terutama di lingkungan kampus. Melalui Mobile IP Clinic, berbagai layanan seperti konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, dan drafting paten disediakan untuk memfasilitasi peserta.
“Penemuan yang tidak didaftarkan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum, meskipun penemuan tersebut telah dikenal secara turun-temurun,” ujar Muhayan, menggarisbawahi pentingnya pendaftaran resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai Hak Cipta dan Paten, serta sesi konsultasi terkait pendaftaran Hak Cipta dan Paten.
Kolaborasi antara Universitas BSI dan Kemenkumham DKI Jakarta ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah karya dan inovasi yang tercatat secara legal, serta meningkatkan kesadaran di kalangan akademisi dan mahasiswa mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.