
Sentra HKI Universitas BSI Hadiri Workshop Pengembangan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual
Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas BSI berpartisipasi dalam Workshop Pengembangan dan Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di Universitas Mercu Buana. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan oleh MC dan dilanjutkan oleh Rektor Universitas Mercu Buana, Prof. Dr. Andi Andriansyah, M. Eng. Dalam sambutannya, Prof. Andriansyah menggarisbawahi pentingnya penguatan sistem HKI dalam mendukung inovasi dan riset di Indonesia, serta peran sentra HKI dalam menciptakan ekosistem yang kondusif untuk perkembangan ekonomi berbasis kreativitas.
Workshop ini juga mendapat sambutan dari Pak Husni Tamrin, Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, yang memberikan pandangan mengenai pentingnya sinergi antara dunia akademik dan industri dalam pemanfaatan kekayaan intelektual. Beliau menekankan bahwa penguatan sentra HKI di perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk mempercepat komersialisasi hasil riset dan inovasi yang berpotensi memberikan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.
Sesi pertama materi disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Abu Bakar Tawali, yang membahas perkembangan sistem kekayaan intelektual di Indonesia, serta kebijakan dan landasan hukum terkait HKI. Dalam materinya, beliau menjelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, desain industri, dan paten, beserta kategorinya masing-masing. Prof. Tawali juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam mendukung perkembangan industri kreatif dan inovasi di Indonesia.
Materi kedua disampaikan oleh perwakilan Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, yang membahas pemanfaatan kekayaan intelektual dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pembicara menjelaskan karakteristik hasil R&D perguruan tinggi dan bagaimana pemanfaatan sistem KI dapat menghasilkan inovasi yang berpotensi komersial, serta pentingnya memahami tingkat kesiapterapan teknologi dan best practices dalam komersialisasi KI.
Sesi terakhir diisi dengan materi mengenai manajemen dan pengelolaan kekayaan intelektual, yang disampaikan oleh Bapak Sofyan Arif, S.H., M.Kn., dari Sentra KI Universitas Muhammadiyah Malang. Materi ini mencakup kebijakan pengelolaan KI, dasar hukum sentra KI, serta peran sentra dalam pendaftaran, konsultasi, dan sosialisasi kekayaan intelektual. Workshop ini ditutup dengan pemaparan mengenai keterampilan pendampingan pendaftaran KI yang disampaikan oleh Sonya Pau Adu, S.H., M.H., Ketua Pokja Administrasi Permohonan Paten, DTLS dan Rahasia Dagang. Kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. YPA