
Tim Sentra HKI UBSI Hadiri Kegiatan Sosialisasi Edukasi Pencegahan Pelanggaran HKI Tentang Hak Cipta di Hotel Royal Kuningan
Pada tanggal 18 November 2024, Hotel Royal Kuningan Jakarta menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tentang Hak Cipta. Kegiatan dimulai pukul 09.00 dengan pembacaan susunan acara oleh MC, disusul dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh panitia. Acara ini dibuka dengan sambutan pertama oleh Bapak Achmad Fahrurazi, S.H., M.M., Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang memberikan apresiasi terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dalam dunia digital dan industri kreatif saat ini.
Sambutan kedua diberikan oleh Bapak R. Andika Dwi Prasetya, Bc.IP, S.Pd., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menggarisbawahi pentingnya edukasi terkait pencegahan pelanggaran hak cipta sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, khususnya dalam hal hak kekayaan intelektual.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Kris Andre, yang menjelaskan mengenai peraturan perlindungan hak cipta, objek ciptaan yang dilindungi seperti buku dan karya tulis, serta prinsip dasar hak cipta, termasuk hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta. Bapak Kris juga membahas pentingnya pencatatan ciptaan dan bagaimana pelanggaran hak cipta di dunia maya dapat ditangani, serta contoh-contoh kasus yang relevan.
Materi kedua disampaikan oleh Bapak Riyo Hanggoro Prasetyo, S.H., M.H., M.Kn., yang membahas lebih dalam tentang Hak Cipta sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014. Beliau mengajak peserta untuk memahami konsep hak kekayaan intelektual melalui teori hukum alam dan asensi, serta menjelaskan pengertian pencipta dan pemegang hak cipta, hak moral dan hak ekonomi, serta peraturan mengenai ciptaan dalam hubungan kerja dan hak terkait. Pembahasan ini memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya perlindungan hak cipta dalam berbagai sektor.
Sesi terakhir diisi oleh Bapak Fitma Andriyanto, A.Md., S.H., yang membahas tentang penanganan dan sanksi pelanggaran HKI di Indonesia. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pelanggaran merek dan hak cipta beserta contoh kasus, proses pengaduan, serta urgensi pemantauan potensi pelanggaran HKI di wilayah. Diskusi panel juga digelar pada akhir acara, di mana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan tanggapan langsung dari para pemateri. Kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh panitia, mengakhiri acara yang berjalan dengan sukses dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pencegahan pelanggaran hak cipta. SCR