Sentra HKI Universitas BSI melaksanakan kegiatan Kunjungan ke Kemenkumham RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Pada tanggal 6 September 2023, bertempat di Gedung Ex.Sentra Mulia lantai 17 DJKI Kemenkumham, Jakarta Selatan. Kegiatan diawali oleh sambutan pembuka dari Bapak Handi Nugraha, S.H., M.H. (Subkoordinator Kerja Sama Dalam Negeri antar Lembaga Non Pemerintah) dilanjutkan oleh Bapak Dr. Taufik Baidawi, M.Kom (Kepala LPPM UBSI). Pemaparan materi serta pengajuan pertanyaan dari beberapa TIM Sentra HKI yang sudah di persiapkan dari pihak Sentra HKI Universitas BSI telah berjalan sesuai agenda. Kami juga mendapat tambahan materi dari Ibu Endar Tri Ariningsih, S.Sos, M.Si (Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri).
Sentra HKI merupakan unit yang menjadi amanat dalam UU No 18 Tahun 2002 mengenai Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dimana sentra HKI menjadi kewajiban harus ada di lembaga penelitian dan pengembangan teknologi dan universitas. Tugas dari sentra HKI adalah melakukan sosialisasi mengenai HKI, termasuk paten, merk, desain, melakukan perlindungan hukum dan mengkomersialisasikannya (Kepala BPPT Marzan A Iskandar). Dalam upaya meningkatkan kualitas dan pengalaman dalam pengelolaan Sentra HKI Universitas Bina Sarana Informatika, maka dengan ini LPPM dan Tim Sentra HKI Universitas BSI melaksanakan kegiatan Kunjungan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dengan tema “Strategi Peningkatan Perolehan dan Pengelolaan HKI pada Sentra HKI Universitas Bina Sarana Informatika”.
Bapak Handi Nugraha, S.H., M.H menjelaskan mengenai apa itu Paten, Kekayaan Intelektual, Merk, Hak Cipta, menyebutkan beberapa contohnya. Kemudian mengenai cara untuk menarik minat masyarakat, dosen mapupun mahasiswa dalam membuat karya ilmiah yang bernilai kekayaan intelektual yakni harus terlebih dahulu paham dan sadar akan manfaat perlindungan hukum bagi ciptaan dan karya yang dimiliki, sebelum muncul masalah yang akan terjadi nanti. Pengurusan akan hak cipta akan menguntungkan bagi karir dan finansial kedepannya, bagi mahasiswa juga dapat mengajukan karya ciptaannya seperti contoh program komputer atau laporan tugas akhir atau skripsi nya. Biaya yang dibebankan inventor atau pencipta dalam pencatatan HKI yang pengajuannya melalui lembaga pendidikan akan mendapat keringanan tergantung PNBP untuk semua kategori HKI namun kategori merk tidak bisa diajukan melalui lembaga pendidikan. Juga dalam meningkatkan jumlah pencatatan HKI di lingkungan Universitas bisa dengan mengadakan studi banding ke kampus yang kaya akan teknologi dan ciptaan baru contohnya pada Kampus IPB dan ITB karena disana banyak penemuan yang bisa manjadi bahan percontohan dan ide karya, kemudian dengan cara mengadakan sosialisasi dilingkungan Universitas BSI untuk selalu mengedukasi dan memberikan pengetahuan HKI dan menemukan potensi HKI dengan mengundang pembicara yang expert pada bidang kekayaan intelektual, mengadakan pendampingan pelatihan drafting paten yang sudah dibentuk beberapa kelompok yang sudah Menyusun draft paten dengan mengundang narasumber sekaligus pembimbing dari pihak DJKI. Sebelum membuat karya alangkah pentingnya mengetahui teknik penulusuran paten, menyeleksi usulan yang akan ajukan dengan cek plagiat. Karena sesungguhnya paten baru itu tidak ada yang ada hanyalah pengembangan dari suatu teknologi yang sudah diciptakan.
Bapak Taufik dan Bapak Yoseph mengajukan usulan untuk dapat memberikan workshop pendampingan pembentukan hak cipta maupun paten kepada Bapak Handi sebagai narasumber. (SCR)