Struktur Organisasi LPPM UBSI

Portfolio Single

1. Tugas dan Tanggung Jawab Ketua LPPM

(a). Menyusun program kerja LPPM sebagai pedoman pelaksanaan tugas
(b). Menyusun Rencana Induk Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan road map berbasis IPTEKS sesuai visi misi Universitas
(c). Menyampaikan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat
(d). Menetapkan kriteria dan menelaah makalah ilmiah sesuai dengan jenisnya sebagai bahan makalah untuk mengisi jurnal ilmiah yang ada di lingkungan UBSI
(e). Menyusun naskah kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak terkait di luar Universitas
(f). Membina staff di lingkungan LPPM untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja
(g). Menyusun laporan LPPM sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Unit Penelitian

(a). Menyusun Rencana Induk Penelitian berdasarkan Road Map Penelitian dan mengembangan payung penelitian berbasis IPTEKS serta menentukan arah Penelitian
(b). Membina bawahan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja.
(c). Menyiapkan informasi hasil penelitian berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat
(d). Melakukan verifikasi data dosen yang mendaftar di http://sinta2.ristekdikti.go.id dan input kinerja penelitian pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id
(e). Melakukan monitoring terhadap publikasi penelitian Dosen di jurnal nasional dan internasional
(f). Melaksanakan kegiatan monev penelitian internal dan eksternal penerima hibah Ristekdikti
(g). Merumuskan naskah kerjasama penelitian dengan instansi terkait di luar Universitas sebagai pedoman kerja
(h). Melakukan verifikasi data dosen yang mendaftar di http://sinta2.ristekdikti.go.id
(i). Melakukan input kinerja penelitian pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id
(j). Melakukan monitoring terhadap publikasi penelitian Dosen di jurnal nasional dan internasional
(k). Menyusun laporan kinerja penelitian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

3. Tugas dan Tanggung Jawab Unit Pengabdian Masyarakat

(a). Menyusun rencana dan program kerja pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas
(b). Menyusun Rencana Induk Pengabdian Kepada Masyarakat berdasarkan Road Map dan mengembangkan payung pengabdian kepada masyarakat berbasis IPTEKS
(c). Membina staf untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin kerja
(d). Menyiapkan informasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diketahui oleh masyarakat
(e). Melakukan input kinerja pengabdian kepada masyarakat pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id
(f). Mengelola hibah pengabdian kepada masyarakat Ristekdikti pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id
(g). Melaksanakan kegiatan monev internal dan eksternal penerima hibah pengabdian kepada masyarakat Ristekdikti
(h). Merumuskan naskah kerjasama pengabdian kepada masyarakat dengan instansi terkait diluar Universitas
(i). Menyusun laporan kinerja kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

3. Tugas dan Tanggung Jawab Unit Sisfo & Publikasi

(a). Menyusun pedoman sistem informasi dan publikasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
(b). Melaksanakan pelayanan dan penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
(c). Mengelola Open Journal System (OJS)
(d). Melakukan pengelolaan sistem informasi, ruang data dan dokumen hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat input kinerja pengabdian kepada masyarakat pada http://simlitabmas.ristekdikti.go.id
(e). Menyusun dan mempersiapkan penyusunan laporan bagian sistem informasi dan publikasi

Copyrights © 2013 & All Rights Reserved by CoWorker Inc.