Sosialisasi Pengenalan Kekayaan Intelektual Dan Paten Batch 2 Universitas Pakuan Bogor Tahun 2022
Bogor, 09/12/22. Perguruan tingg sebagai basis utama para peneliti baik bagi kalangan dosen maupun praktisi, seharusnya dapat mengambil peran dalam pengelolaan hasil penelitian yang dihasilkan. Pemetaan hasil penelitian oleh perguruan tinggi berfungsi untuk melakukan analisis hasil penelitian dosen yang dapat berpontensi menghasilkan HKI sehingga untuk selanjutnya dapat diajukan atau didaftarkan Hak kekayaan Intelektualnya untuk kepentingan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (KEMDIKBUD RISTEK) bekerja sama dengan Universitas Pakuan, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengenalan Kekayaan Intelektual dengan tema “Sosialisasi Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Paten Batch 2 Tahun 2022” yang diselenggarakan di Kota Bogor1. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memotivasi dan menggerakan perguruan tinggi di Indonesia dalam memfasilitasi para peneliti baik dosen maupun non dosen (UKM) dalam pengelolaan HKI melalui lembaga Sentra HKI di perguruan tinggi.
Maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini untuk menyadarkan perguruan tinggi untuk ikut berkontribusi terhadap hasil riset terutama perguruan tinggi yang telah memiliki Sentra HKI bahwa pengelolaan HKI dapat meningkatkan daya saing bangsa dalam hal peningkatan produktivitas hasil penelitian berupa inovasi yang dapat dijadikan paten yang dapat direkognisi, serta membangun budaya riset di perguruan tinggi.
Acara dimulai pada pukul 08.00 dengan terlebih dahulu dibuka oleh wakil Ketua LPPM Universitas Pakuan, Ibu Khadijah. Selanjutnya acara sambutan oleh Rektor Universitas Pakuan Bapak Prof. Dr. Ir.H. Didik Notosudjono.,M.Sc.
Narasumber dari kegiatan ini antara lain Ibu Dr. Ir. Nanik Astuti Rahman, ST, MT, ketua Lembaga KI & Inovasi ITN Malang sebagai narasumber pertama yang menyampaikan materi mengenai pemahaman secara umum tentang Hak Kekayaan Intelektual berupa (Hak Cipta, Desain Industri dan Merek Dagang), Ibu Ria Dewi Andriani, S.Pt., M.Sc., MP sebagai narasumber kedua menyampaikan materi mengenai mekanisme pengajuan HKI berupa rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, patenpaten, mulai dari administrasi, menulis dokumen atau mendeskripsikan paten, Bapak Ahmad Marzuki, S.Si., Ph.D. Sebagai narasumber ketiga yang disampaikan setelah kegiata ISHOMA serta menyampaikan materi mengenai contoh perlindungan varietas tanaman dan indicator geografis. Materi ini menjelaskan tentan peran HKI dalam melindungi salah satu varietas tanaman hasil penelitian yang mungkin akan berguna bagi orang yang membutuhkan, Narasumber terakhir adalah bapak Prof. Dr. techn. Suyitno, Fakultas Teknik, Universitas Sebelas Maret. memaparkan materi mengenai komersialisasi kekayaan intelektual mulai dari, kekayaan intelektual Komunal maupun profesional, baik hak cipta maupun hak kekayaan industri.
Download Materi Sosialisasi Pengenalan HKI dan Paten Tahun 2022
Dengan mengikuti kegiatan ini pihak perguruan tinggi dapat mengetahui dimana celah pengelolaan penelitian yang dapat dijadikan paten, bagaimana cara pengelolaan dan apa saja yang harus dilakukan oleh Sentra HKI di perguruan tinggi. Dengan informasi yang didapatkan dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan perguruan tinggi khususnya Universitas bina Sarana Informatika dapat memberikan inspirasi dalam proses pembentukan lembaga Sentra HKI Universitas Bina Sarana Informatika yang sangat berguna untuk pengelolaan hasil penelitian dosen. Selain itu sebagai kontribusi secara langsung Universitas dalam memotivasi dosen-dosen Bina Sarana Informatika dalam proses penelitian. (YPA)
Tautan Penting