Pelaksanaan Kegiatan Webinar Kekayaan Intelektual dan Launching Sentra HKI Universitas Bina Sarana Informatika
Webinar Kekayaan Intelektual dengan Tema “Sadar akan Pentingnya Melindungi Ide Karya dan Ciptaan dengan Memiliki HKI” pada Jumat 20 Oktober 2023 telah dilaksaanakan dan mendapat tanggapan positif dari peserta. Pada kegiatan yang sama dilaksanakan juga kegiatan “Launching Sentra HKI Universitas Bina Sarana Informatika. Moderator kegiatan Yoseph Tajul Arifin, M.Kom (Ketua Sentra HKI) membuka dengan pembahasan pentingnya kesadaran pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan paten yang dicatatkan pada DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Dilanjutkan peresmian Sentra HKI Universitas Bina Sarana Informatika: Ibu Diah Puspitasari sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual sekaligus Pembicara Webinar Kekayaan Intelektual yaitu Ibu Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL mengumumkan peresmian Sentra HKI Universitas Bina Sarana Informatika, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Perlu diketahui biaya Pendaftaran HKI melalui Sentra HKI: Bapak Yoseph menyampaikan bahwa biaya pendaftaran diberikan potongan harga sebesar 50%, lebih terjangkau dari pada pengajuan mandiri.
Sambutan kegiatan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Diah Puspitasari, M.Kom dan Ketua LPPM Universitas BSI Dr. Taufik Baidawi, M.Kom. Materi Webinar tentang Kekayaan Intelektual: Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL menyampaikan pula pentingnya Kekayaan Intelektual, di mana Kekayaan Intelektual bukan hanya produk tetapi juga nilai aset yang sangat berharga. Tentang Direktorat Kemenkumham: Dra. Sri Lastami menjelaskan direktorat yang ada di Kemenkumham dan mengatakan bahwa setiap tahun ada fokus tema pada masyarakat, pada Tahun 2021 Fokus pada Paten dengan sosialisasi melalui zoom yang meningkatkan jumlah paten yang didaftarkan, tahun 2022 Launching AUTOMATIC APPROVAL OF COPYRIGHT RECORDATION (POPHC): Pendaftaran hak cipta menjadi lebih cepat kurang dari 10 menit sedangkan pada tahun 2023 telah Fokus pada Merek (One Merk One Brand) Tahun ini juga telah fokus pada merek dagang. Bentuk Kekayaan Intelektual terdapat dua kluster yaitu Communal Based IP dan Personal IP yang mencakup berbagai jenis hak cipta, hak kekayaan intelektual, dan hak kekayaan industri.
Undang-Undang Hak Cipta 2014 No. 8 memberikan perlindungan hak cipta, dengan berbagai masa perlindungan yang berbeda, pentingnya mendaftarkan Hak Cipta atau Merek: Dra. Sri Lastami menekankan mendaftarkan hak cipta atau merek untuk mendapatkan nilai dan royalti dari hak tersebut. Khususnya pada paten proses pembuatan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun karena harus melalui validasi dan pemeriksaan. Untuk pengajuan karya yang berpotensi HKI melalui Sentra HKI Universitas sementara dapat mengajukan melalui laman https://lppm.bsi.ac.id/sentrahki/ pada layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual (KI)
Tautan Penting