Penyuluhan Etika Pemanfaatan Artificial Intelligence Pada Generasi Z di Panti Asuhan Yayasan Rumah Harapan Kabupaten Karawang
Bertempat di ruang serbaguna Kantor Yayasan Rumah Harapan Karawang yang beralamat di Desa Nagasari, Kecamatan Panatayuda Kabupaten Karawang, Tim dosen dan mahasiswa Program Studi Sistem Informasi Akuntansi Kampus Kabupaten Karawang, Universitas Bina Sarana Informatika (Prodi SIA UBSI KRW) melaksankan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi berupa penyuluhan. Penyuluhan ini diselenggarakan pada hari Sabtu 27 April 2024, diikuti oleh 20 orang peserta yang merupakan para santriwan dan santriwaati yang merupakan anak asuh Yayasan Rumah Harapan.
Kegiatan dapat terselenggara dengan sukses atas kerjasama Panitia PM dengan Pengurus Yayasan Rumah Harapan Karawang. Materi penyuluhan membahas tentang etika pemanfaatan artificial intelligence. Pemamaparan materi dan diskusi disampaikan selama 3 jam oleh tutor yang juga menjabat sebagai dosen Prodi SIA UBSI KRW yaitu Lukmanul Hakim, S.I.P., M.M. Beberapa topik materi yang disampaikan diantaranya tentang definisi, jenis-jenis dan manfaat artificial intelligence bagi kehidupan manusia, contoh pemanfaatan artificial intelligence, dan materi inti etika pemanfaatan artificial intelligence. Setelah pemaparan, dilakukan diskusi oleh dosen dan mahasiswa untuk membahas contoh-contoh kasus pelanggaran etika pemanfaatan artificial intelligence yang tersebar di media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook . Menurut ketua panitia Ratnawati, S.Kom., M.Kom. tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk memberikan bekal pengetahuan kepada para peserta tentang etika pemanfaatan artificial intelligence.
Selain itu, peserta diberikan contoh-contoh kasus tindakan pemanfaatan artificial intelligence yang sesuai etika dan tindakan yang melanggar etika. Dengan demikian manfaat kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan pedoman sikap praktis kepada para peserta untuk bijaksana dalam menggunakan teknologi informasi khususnya yang menggunakan artificial intelligence. Hasilnya, peserta dapat membedakan sikap yang baik dan buruk, serta tindakan yang sesuai dan yang melanggar hukum terkait pemanfaatan artificial intelligence. (LUH)
Tautan Penting