Seminar Kekayaan Intelektual RISTEKDIKTI bekerja sama dengan Universitas Djuanda
Bogor, 21 Maret 2019 Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual dibawah RISTEKDIKTI bekerja sama dengan Universitas Djuanda mengadakan kegiatan workshop Kekayaan Intelektual 2019. Dimana tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai Kekayaan Intelektual di indonesia kepada para peneliti untuk dapat lebih mamaksimalkan hasil-hasil penelitian mereka menjadi lebih berguna di berbagai bidang baik institusional, indusrtial maupun individual. Pada akhirnya hasil-hasil penelitian tersebut dapat dipatenkan (komersialisasi invensi) dan digunakan di bidang industri ataupun bidang lainnya di indonesia.
Berdasarakan rundown kegiatan dibagi menjadi beberapa bagian selama dua hari (21-22 Maret 2019). Kegiatan ini dibuka pertama kali oleh direktur Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Djuanda Bapak Himmatul Miftah yang menyampaikan sambutan serta beberapa laporan tentang jalannya kegiatan workshop ini dan pada pemaparan beliau bahwa “institusi-institusi perguruan tinggi diharapkan dapat pula mendirikan sentra KI untuk mengakomodir hasil-hasil penelitian yang dilakukan sehingga pada akhirnya penelitian yang telah dikerjakan dapat menghasilkan sebuah produk yang berguna bagi individu/organisasi dan dapat di komersialkan ataupun bagi sosial yang akan berdampak pada pembanguna perekonomian di indonesia.
Sambutan berikutnya dari Bapak Juldin Bahriansyah selaku Kasubdit Valuasi dan Vasilitasi KI sekaligus membuka acara kegiatan. Kegiatan dilajutkan oleh pemateri pertama Ibu Dede Mia Yusanti dari Kemenkumham memberikan pemaparan mengenai pemanfaatan sistem Paten dalam kegiatan litbang serta komersialisasi KI dimana menurut pemaparan beliau KI terbagi menjadi dua. Pertama Hak Cipta dan Hak Terkait. Kedua Hak Kekayaan Industri. Hak Cipta dapat berupa sastra, seni, music ilmu pengetahuan dll. Sedangkan Hak Kekayaan Industri dapat berupa paten seperti merek, rahasia dangang, desain industri dll.
Selanjutnya pembahasan materi mengenai RUU Sisnas oleh bapak Hasbullah mewakili Bapak Joko Purwanto dari komisi 7 DPR RI dimana dalam pemaparannya membahas mengenai Rancangan UU Sisnas yang beberapa point saat ini masih dalam tahap evaluasi. Pembahasan selanjutnya mengenai fungsi Kekayaan Intelektual bagi pemegang KI itu sendiri. Disini dibahas mengenai benefit yang akan didapatkan serta apasaja yang dapat dijadikan HKI atau Paten dari hasil kegiatan research dan depelovment sampai kepada proses pengajuan dana paten.
Pembicara terakhir pada sesi pertama hari kamis 21 Maret 2019 ini adalah Bapak Hendra Wibowo sebagai salah satu pengurus sentra KI di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan di RISTEKDIKTI. Beliau mengemukakan alan-alasan kenapa hasil penelitian harus segera diakomodir KI. Tujuan utamanya bermuara pada pembanguna ekonomi suatu negara, dikarenakan selama ini penelitian di indonesia masih belum melihat dan dapat memenuhi kebutuhan pasar, hasil riset yang hanya sebatas penelitian semata, belum terlindungi oleh KI serta riset-riset yang sifatnya berulang. Dengan adanya KI diharapkan penelitian-penelitian di indonesia dapat lebih berdaya guna serta dapat dikomersialisasikan.
Pada hari kedua acara seperti biasa dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan langsung mempersilahkan pembicara pertama sekaligus yang terakhir pada kegiatan workshop ini. Pemaparan terakhir mengenai pemanfaatan asset khusunya pemanfaatan asset pada Kekayaan Intelektual yang dapat dimonetisasi sehingga akan mampu mempenaruhi nilai ekonomi. Dalam materi ini dijelaskan secara rinci pula metode-metode untuk mengubah intangible asset berupa Kekayaan Intelektual menjadi tangible asset dengan salah satu cara yaitu paten dan selanjutnya menentukan price di pasar.
Acara yang sungguh sangat bermanfaat menurut saya karena melalui acara ini para peneliti sekaligus dosen dapat lebih memahami mengenai pentingnya perlindungan pada setiap hasil penelitian baik yang dapat berpotensi menjadi paten atau tidak agar dapat dimanfaatkan lebih maksimal dan dapat menghasilkan income tidak hanya bagi perusahaan yang menggunakan akan tetapi bermanfaat secara ekonomi bagi para inventor. Maka pentingnya pengelolaan KI melalui sentra-sentra KI di setiap perguruan tinggi menjadi jelas dimana badan tersebut dapat mengakomodir seluruh karya para peneliti didalam hal ini mahasiswa, dosen ataupun kolaborasi antara keduanya.
Download Materi Seminar KI melalui Link Dibawah Download Disini
Sebelum penutupan kegiatan panitia mempersilahkan kepada rektor Universitas Djuanda Bapak. Dede Kardaya untuk menyampaikan beberapa pesan dan ucapan terima kasih kepada para peserta yang telah mengikuti kegiatan ini dengan baik, disambung kemudian penutupan kegiatan oleh Plt. Direktur Pengelolaan KI Bapak. Hotmatua Daulay pada pukul 10.30 WIB. [YPA]
Tautan Penting