Konsultasi &
Bimbingan
Kami menyediakan konsultasi dan bimbingan kepada anggota Universitas terkait Kekayaan Intelektual.
Pelatihan &
Penyuluhan
Kami menyelenggarakan program pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang HKI
Pendataan &
Perlindungan
Kami mengelola dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh anggota.
Meningkatkan Perolehan HKI
Kami melakukan evaluasi hasil penelitian untuk menemukan potensi perolehan HKI.
Sentra HKI UNIVERSITAS BSI
Sentra HKI Universitas BSI adalah sebuah lembaga yang berdiri dibawah payung LPPM Universitas dan bertanggung jawab dalam mengelola kekayaan intelektual di Universitas BSI. Kami menyediakan layanan pengajuan kekayaan intelektual kepada anggota komunitas akademik untuk diajukan ke DJKI Kemenkumham RI. Selain itu, Sentra HKI juga memberikan konsultasi terkait kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, dan paten sederhana.
Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) di Perguruan Tinggi berperan untuk mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian dan PKM yang berorientasi HKI, meningkatkan kerjasama kelembagaan, dan menfasilitasi pengelolaaan HKI bagi civitas akademika dan masyarakat luas.
Sentra HKI Universitas Bina Sarana Informatika bertugas melindungi dan mengelola kekayaan intelektual dari hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Insan Universitas Bina Sarana Informatika sehingga dapat diambil manfaatnya. Di masa mendatang Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Bina Sarana Informatika diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi antara inventor dengan pengguna, untuk memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan.
Sentra HKI UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
"Melindungi dan mengelola kekayaan intelektual dari hasil penelitian dan/atau pengembangan hasil penelitian"
Sebagai universitas yang mempunyai visi menjadi universitas unggul di bidang ekonomi kreatif pada tahun 2033 serta senantiasa menyelenggarakan penelitian yang berkualitas, Universitas Bina Sarana Informatika berkomitmen untuk melindungi hasil penelitian dan mengembangkan sekaligus menerapkan hasil penelitian yang dilakukan oleh seluruh civitas akademik melalui pendirian Sentra Hak Kekayaan Intelektual (SHKI) yang diakui baik sekala nasional maupun internasional. Pendirian Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Bina Sarana Informatika berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 174/2.01/UBSI/VIII/2022 tentang Pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Bina Sarana Informatika.
Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Bina Sarana Informatika siap memberikan pelayanan kepada peneliti, dosen, dan mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika yang hendak mengurus Perolehan Kekayaan Intelektual (KI) guna memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Menjadi pusat pengelolaan, perlindungan, dan komersialisasi kekayaan intelektual di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika serta mendorong kontribusi inovasi yang signifikan dalam masyarakat dan industri
Mengelola dan melindungi kekayaan intelektual
Menyediakan layanan profesional dalam pendaftaran, perlindungan, dan pengelolaan kekayaan intelektual bagi civitas akademik di Universitas Bina Sarana Informatika.
Mendorong inovasi dan penelitian
Mendukung dan memfasilitasi penelitian, pengembangan, dan inovasi dengan memberikan layanan konsultasi, bimbingan, dan dukungan dalam komersialisasi hasil penelitian.
Kolaborasi lintas sektor
Membangun kemitraan dan jaringan dengan industri, lembaga pemerintah, dan lembaga riset lainnya untuk mendorong transfer teknologi, kerjasama penelitian, dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara efektif.
Penyuluhan dan pelatihan
Menyediakan program penyuluhan, pelatihan, dan kesadaran yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang hak kekayaan intelektual di kalangan sivitas akademika dan masyarakat umum.
Pelayanan kepada anggota
Memberikan pelayanan yang responsif, berkualitas, dan profesional dalam semua aspek yang terkait dengan kekayaan intelektual, termasuk pengajuan, pengelolaan, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Kontribusi terhadap pembangunan masyarakat
Berperan aktif dalam mendorong inovasi dan komersialisasi yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, serta meningkatkan daya saing Universitas dan negara secara keseluruhan.
Alamat
: Jl. Kramat Raya No.98. Kel.Kwitang, Kec.Senen, Jakarta pusat
Telepon
: (021) 2123 1170 Ext. 704 & 705
: sentrahki@bsi.ac.id
MEMAHAMI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual Sumber: Modul KI-lat Untuk Pemula - DJKI
Paten
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya..
- Invensi :Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
- Paten Sederhana :Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
PELAYANAN KAMI
Kami berkomitmen untuk melayani secara professional dalam mendorong perolehan HKI.
Konsultasi dan Bimbingan
Kami siap memfasilitasi dalam hal konsultasi dan bimbingan terkait dengan hak kekayaan intelektual untuk membantu memahami proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, memberikan nasihat hukum terkait perlindungan dan pengelolaan HKI, serta memberikan panduan strategis dalam pengembangan dan komersialisasi teknologi.
Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Kami dapat membantu dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, seperti paten sederhana, dan hak cipta serta terus mengembangkan pelayanan kami kedepan untuk memberikan panduan mengenai persyaratan, prosedur, dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran, serta membantu dalam pengisian formulir dan pengajuan permohonan.
Evaluasi Teknologi dan Potensi Komersialisasi
Kami dapat melakukan evaluasi terhadap teknologi atau hasil penelitian yang dihasilkan oleh civitas akademik Universitas BSI untuk mengevaluasi potensi komersialnya. Hal ini dapat meliputi analisis pasar, penilaian nilai intelektual, dan identifikasi peluang bisnis yang terkait.
Perlindungan dan Penegakan Hukum
Kami berperan dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh civitas akademik Universitas BSI dalam tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual, termasuk penyelesaian sengketa dan tindakan hukum yang diperlukan.
Pelatihan dan Penyuluhan
Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan program pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang hak kekayaan intelektual di kalangan mahasiswa, dosen, peneliti, dan staf Universitas dalam bentuk lokakarya, seminar, atau kegiatan edukatif lainnya.
Jaringan dan Kolaborasi
Kami senantiasa membangun jaringan dan kolaborasi antara anggota Universitas, mitra industri, lembaga pemerintah, dan lembaga riset lainnya untuk membantu dalam membangun kemitraan strategis, menghubungkan peneliti dengan pihak-pihak yang berpotensi tertarik, dan memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan pengalaman.
PUSAT BANTUAN (FAQ)
Dibawah ini adalah pertanyaan umum yang sering ditayakan oleh pengguna website
Sampaikan Pertanyaan anda pada kolom komentar dibawah
Persyaratan dapat diakses (template) pada laman Sentra HKI | Permohonan (bsi.ac.id)
Pertanyaan dari: YOSEPH ***
Pengajuan Hak Cipta melalui SENTRA HKI Universitas Bina Sarana Informatika paling lama 2x24 Jam kerja (tidak termasuk hari libur nasional)
Pertanyaan dari: YOSEPH ***
Untuk biaya pengajuan permohonan HKI(Hak Cipta) selain jenis program komputer semula Rp. 400.000 di subsidi menjadi Hanya Rp.200.000, sedangkan untuk jenis program komputer semula Rp.600.000 di subsidi menjadi Rp. 300.000
Pertanyaan dari: YOSEPH ***
Baik. Terima kasih atas pertanyaannya. Seluruh persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi dan sesuai, termasuk tanda tangan pencipta. Untuk yang mengajukan boleh siapa saja (ketua/anggota) hanya saja urutan di data persyaratan hendaknya menyesuaikan urutan nama-nama di sertifikat HKI.
Pertanyaan dari: ANDI***
Sudah diperbaiki silahkan dicoba kembali
Pertanyaan dari: MEZI JU***
Baik terima kasih atas pertanyaannya. Saat ini untuk proses pengajuan HKI melalui Sentra HKI Universitas BSI masih dilakukan dengan konsep Semi Otomatis, dan kami masih terus mengembangkan system pengajuan HKI ini lebih baik lagi dan lebih mudah.
Untuk mengetahui apakah status HKI yang diajukan sudah selesai, pasca permohonan bapa/ibu nanti ada tim kami ang akan menghubungi pemohon sesuai nomor whatsapp yang diinputkan saat mengajukan permohonan. Begitu juga dengan pembayaran, tim kami akan menginformasikan kode biling yang harus dibayarkan pemohon langsung ke DJKI. Jika semua telah selesai, sertifikah HKI akan disampaikan via email pemohon.
Bapak ibu juga dapat melakukan pemantauan seluruh proses pengajuan hki melalui laman, Monitoring HKI dengan data yang dikirimkan otomatis melalui email
Pertanyaan dari: HERIBER***
Tanda tangan pihak kedua akan otomatis diisi oleh sistem kami jika seluruh persyaratan benar-benar telah diisi dengan benar dan dikirimkan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan hki
Pertanyaan dari: MEZI***
Perubahan data sertifikat dapat dilakukan.
Prosedur:
Prosedur dalam melakukan perubahan data sertifikat dapat dilakuan dengan menghubungi tim SENTRA HKI, dengan menyampaikan informasi terkait perubahan pada sertifikat.
Biaya:
Dalam proses perubahan data pada sertifikat, terdapat biaya tambahan yang dikenakan sebesar Rp. 150.000. Hal ini berdasarkan prosedur yang berlaku di DJKI. Proses pembayaran dilakuakn setelah permohonan perubahan data diajukan, dan diterbitkan biling pembayaran. Pemohon diharapkan melakukan pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang tertera pada biling pembayaran yang diterbitkan DJKI.
Penyelesaian:
Waktu yang dibutuhkan untuk proses perubahan bersifat tentative sesuai dengan proses yang dikerjakan oleh operator DJKI. Jika proses perubahan telah diselesaikan, untuk melakukan pemantauan proses perubahan data dapat dilakukan melalui laman monitoring : Klik disini untuk menuju kelaman monitoring
Pertanyaan dari: ANGGITA***
Mohon maaf kami tidak menyediakan layanan tersebut.
Pertanyaan dari: TIMOTHY***
Penggunaan materai dapat menggunakan materai digital maupun fisik.
Pertanyaan dari: CAHYO F***
Sentra HKI Universitas BSI
Sentra hak kekayaan intelektual Universitas Bina Sarana Informatika
Location:
Jl. Kramat Raya No.98 Kwitang, Kec.Senen - Jakarta Pusat
Email:
sentrahki@bsi.ac.id
Call:
(021) 2123 1170 Ext. 704 & 705