Persyaratan dapat diakses (template) pada laman Sentra HKI | Permohonan (bsi.ac.id)
Pengajuan Hak Cipta melalui SENTRA HKI Universitas Bina Sarana Informatika paling lama 2x24 Jam kerja (tidak termasuk hari libur nasional)
Untuk biaya pengajuan permohonan HKI(Hak Cipta) selain jenis program komputer semula Rp. 400.000 di subsidi menjadi Hanya Rp.200.000, sedangkan untuk jenis program komputer semula Rp.600.000 di subsidi menjadi Rp. 300.000
Baik. Terima kasih atas pertanyaannya. Seluruh persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi dan sesuai, termasuk tanda tangan pencipta. Untuk yang mengajukan boleh siapa saja (ketua/anggota) hanya saja urutan di data persyaratan hendaknya menyesuaikan urutan nama-nama di sertifikat HKI.
Sudah diperbaiki silahkan dicoba kembali
Baik terima kasih atas pertanyaannya. Saat ini untuk proses pengajuan HKI melalui Sentra HKI Universitas BSI masih dilakukan dengan konsep Semi Otomatis, dan kami masih terus mengembangkan system pengajuan HKI ini lebih baik lagi dan lebih mudah.
Untuk mengetahui apakah status HKI yang diajukan sudah selesai, pasca permohonan bapa/ibu nanti ada tim kami ang akan menghubungi pemohon sesuai nomor whatsapp yang diinputkan saat mengajukan permohonan. Begitu juga dengan pembayaran, tim kami akan menginformasikan kode biling yang harus dibayarkan pemohon langsung ke DJKI. Jika semua telah selesai, sertifikah HKI akan disampaikan via email pemohon.
Bapak ibu juga dapat melakukan pemantauan seluruh proses pengajuan hki melalui laman, Monitoring HKI dengan data yang dikirimkan otomatis melalui email
Tanda tangan pihak kedua akan otomatis diisi oleh sistem kami jika seluruh persyaratan benar-benar telah diisi dengan benar dan dikirimkan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan hki
Perubahan data sertifikat dapat dilakukan.
Prosedur:
Prosedur dalam melakukan perubahan data sertifikat dapat dilakuan dengan menghubungi tim SENTRA HKI, dengan menyampaikan informasi terkait perubahan pada sertifikat.
Biaya:
Dalam proses perubahan data pada sertifikat, terdapat biaya tambahan yang dikenakan sebesar Rp. 150.000. Hal ini berdasarkan prosedur yang berlaku di DJKI. Proses pembayaran dilakuakn setelah permohonan perubahan data diajukan, dan diterbitkan biling pembayaran. Pemohon diharapkan melakukan pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang tertera pada biling pembayaran yang diterbitkan DJKI.
Penyelesaian:
Waktu yang dibutuhkan untuk proses perubahan bersifat tentative sesuai dengan proses yang dikerjakan oleh operator DJKI. Jika proses perubahan telah diselesaikan, untuk melakukan pemantauan proses perubahan data dapat dilakukan melalui laman monitoring : Klik disini untuk menuju kelaman monitoring
Mohon maaf kami tidak menyediakan layanan tersebut.
Penggunaan materai dapat menggunakan materai digital maupun fisik.
Jika akan menggunakan materai digital (e-materai) diperbolehkan, tetapi jika menggunakan materai fisik dan selanjutnya di scan, kami menyarankan menggunakan tanda tangan langsung diatas materai fisik pada kolom tanda tangan
Setelah kode biling dibayarkan, pemohon diharuskan mengupload bukti pembayaran, melaui laman monitoring (info detail dapat dilihat pada email), setelah langkah tersebut dilakukan, kami akan melakukan verifikasi pembayaran, dan jika sudah sesuai kami akan menyampaikan informasinya melalui email kembali, dan pemohon dapat mendownload file sertifikat melalui laman yang telah diinfokan melalui email.
Biaya permohonan pencatatan hak cipta total Rp.200.000. dan tidak ada biaya tambahan lainnya
Untuk jenis ini termasuk kategori Hak Cipta Lainnya - Program Komputer
Dikosongkan saja, anda hanya mengisi bagian pemohon saja
Waalaikumussalam.. Hai kak.. Jika karya yang akan didaftarkan berupa aplikasi (sudah jadi/production), maka cukup file manualbooknya saja..
Baik.. file ciptaannya cukup file manualbooknya saja yg berisi panduan penggunaan aplikasinya.