PUSAT BANTUAN (FAQ)

Dibawah ini adalah pertanyaan umum yang sering ditayakan oleh pengguna website

Sampaikan Pertanyaan anda pada kolom komentar dibawah

Persyaratan dapat diakses (template) pada laman Sentra HKI | Permohonan (bsi.ac.id)


Pertanyaan dari: YOSEPH ***

Pengajuan Hak Cipta melalui SENTRA HKI Universitas Bina Sarana Informatika paling lama 2x24 Jam kerja (tidak termasuk hari libur nasional)


Pertanyaan dari: YOSEPH ***

Untuk biaya pengajuan permohonan HKI(Hak Cipta) selain jenis program komputer semula Rp. 400.000 di subsidi menjadi Hanya Rp.200.000, sedangkan untuk jenis program komputer semula Rp.600.000 di subsidi menjadi Rp. 300.000


Pertanyaan dari: YOSEPH ***

Baik. Terima kasih atas pertanyaannya. Seluruh persyaratan dan ketentuan harus dipenuhi dan sesuai, termasuk tanda tangan pencipta. Untuk yang mengajukan boleh siapa saja (ketua/anggota) hanya saja urutan di data persyaratan hendaknya menyesuaikan urutan nama-nama di sertifikat HKI.


Pertanyaan dari: ANDI***

Sudah diperbaiki silahkan dicoba kembali


Pertanyaan dari: MEZI JU***

Baik terima kasih atas pertanyaannya. Saat ini untuk proses pengajuan HKI melalui Sentra HKI Universitas BSI masih dilakukan dengan konsep Semi Otomatis, dan kami masih terus mengembangkan system pengajuan HKI ini lebih baik lagi dan lebih mudah.

Untuk mengetahui apakah status HKI yang diajukan sudah selesai, pasca permohonan bapa/ibu nanti ada tim kami ang akan menghubungi pemohon sesuai nomor whatsapp yang diinputkan saat mengajukan permohonan. Begitu juga dengan pembayaran, tim kami akan menginformasikan kode biling yang harus dibayarkan pemohon langsung ke DJKI. Jika semua telah selesai, sertifikah HKI akan disampaikan via email pemohon.
Bapak ibu juga dapat melakukan pemantauan seluruh proses pengajuan hki melalui laman, Monitoring HKI dengan data yang dikirimkan otomatis melalui email


Pertanyaan dari: HERIBER***

Tanda tangan pihak kedua akan otomatis diisi oleh sistem kami jika seluruh persyaratan benar-benar telah diisi dengan benar dan dikirimkan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan hki


Pertanyaan dari: MEZI***

Perubahan data sertifikat dapat dilakukan.

Prosedur:
Prosedur dalam melakukan perubahan data sertifikat dapat dilakuan dengan menghubungi tim SENTRA HKI, dengan menyampaikan informasi terkait perubahan pada sertifikat.
Biaya:
Dalam proses perubahan data pada sertifikat, terdapat biaya tambahan yang dikenakan sebesar Rp. 150.000. Hal ini berdasarkan prosedur yang berlaku di DJKI. Proses pembayaran dilakuakn setelah permohonan perubahan data diajukan, dan diterbitkan biling pembayaran. Pemohon diharapkan melakukan pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang tertera pada biling pembayaran yang diterbitkan DJKI.
Penyelesaian:
Waktu yang dibutuhkan untuk proses perubahan bersifat tentative sesuai dengan proses yang dikerjakan oleh operator DJKI. Jika proses perubahan telah diselesaikan,  untuk melakukan pemantauan proses perubahan data dapat dilakukan melalui laman monitoring : Klik disini untuk menuju kelaman monitoring


Pertanyaan dari: ANGGITA***

Mohon maaf kami tidak menyediakan layanan tersebut.


Pertanyaan dari: TIMOTHY***

Penggunaan materai dapat menggunakan materai digital maupun fisik.


Pertanyaan dari: CAHYO F***

Jika akan menggunakan materai digital (e-materai) diperbolehkan, tetapi jika menggunakan materai fisik dan selanjutnya di scan, kami menyarankan menggunakan tanda tangan langsung diatas materai fisik pada kolom tanda tangan


Pertanyaan dari: YUS***

Setelah kode biling dibayarkan, pemohon diharuskan mengupload bukti pembayaran, melaui laman monitoring (info detail dapat dilihat pada email), setelah langkah tersebut dilakukan, kami akan melakukan verifikasi pembayaran, dan jika sudah sesuai kami akan menyampaikan informasinya melalui email kembali, dan pemohon dapat mendownload file sertifikat  melalui laman yang telah diinfokan melalui email.


Pertanyaan dari: AGIEL R***

Biaya permohonan pencatatan hak cipta total Rp.200.000. dan tidak ada biaya tambahan lainnya


Pertanyaan dari: DELLA A***

Untuk jenis ini termasuk kategori Hak Cipta Lainnya - Program Komputer


Pertanyaan dari: SALAHUD***

Dikosongkan saja, anda hanya mengisi bagian pemohon saja


Pertanyaan dari: ANGELLI***

Waalaikumussalam.. Hai kak.. Jika karya yang akan didaftarkan berupa aplikasi (sudah jadi/production), maka cukup file manualbooknya saja.. 


Pertanyaan dari: RIFQI K***

Baik.. file ciptaannya cukup file manualbooknya saja yg berisi panduan penggunaan aplikasinya.


Pertanyaan dari: DENNIS ***